Kamis, 25 Februari 2010

REKOMENDASI KONFERENSI NASIONAL KEPERAWATAN JIWA IV

REKOMENDASI KONFERENSI NASIONAL KEPERAWATAN JIWA VI

BANDA ACEH, 10-12 DESEMBER 2009

A. BIDANG PENDIDIKAN

Pengembangan Kurikulum :

a. Institusi pendidikan mengadakan workshop kurikulum berbasis kompetensi untuk mata kuliah keperawatan jiwa bagi seluruh dosen tiap strata pendidikan (D3, S1, S2 Spesialis, S3) perlu dilaksanakan secara bertahap (tahap akademik dan tahap profesi).

b. Institusi pendidikan mengintegrasikan Soft Skill ke dalam kurikulum.

  1. Pengembangan SDM :

a. Institusi pendidikan menyusun standar kompetensi dosen dan CI keperawatan jiwa sesuai strata pendidikan.

b. Dosen yang mengampu keperawatan jiwa memiliki pengalaman klinik di bidang keperawatan jiwa.

c. Institusi pendidikan mengadakan pelatihan Soft Skill bagi dosen dan CI.

d. Institusi pendidikan dan pelayanan membentuk forum komunikasi tingkat regional dan nasional.

  1. Pengembangan Metode Pembelajaran :

Institusi pendidikan melaksanakan pengembangan metode pembelajaran dalam penerapan kurikulum berbasis kompetensi (tahap akademik dan tahap profesi).

  1. Lain-lain

IPKJI memfasilitasi pembentukan kolegium keperawatan jiwa.

B. BIDANG PELAYANAN

IPKJI melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap pengembangan pelayanan yang selama ini telah dilakukan khususnya terhadap MPKP.

  1. IPKJI melaksanakan sosialisasi yang intensif kepada perawat di daerah terutama yang bertanggungjawab sebagai pemegang program kesehatan jiwa tentang berbagai upaya pengembangan pelayanan keperawatan jiwa.
  2. IPKJI mendorong implementasi terhadap standar minimal pengembangan keperawatan jiwa di seluruh wilayah Indonesia :

a. Di RSJ : Implementasi MPKP dan PICU

b. Di RSU : Pengembangan PICU

c. Di Puskesmas : BC CMHN

d. Komunitas : DSSJ

  1. IPKJI pusat dan daerah melakukan advokasi kepeda semua pemangku kepentingan (stake holder) pelayanan kesehatan jiwa agar memberikan dukungan yang diperlukan dalam rangka pengembangan pelayanan keperawatan kesehatan jiwa sesuai dengan pola pengambangan yang ditetapkan di Konas yang telah dilaksanakan.
  2. IPKJI menyambut tawaran dari Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan untuk menyiapkan Blue Print Pengembangan Pelayanan Keperawatan Jiwa disertai proposal program yang mampu laksana sebagai masukan penyusunan Renstra Pembangunan Pelayanan Keperawatan.
  3. Perlu dilaksanakan kerja sama antara pelayanan dan pendidikan dalam rangka mempertahankan kesinambungan program pelayanan yang sudah dikembangkan. Kerjasama bisa dalam bentuk pengampuan satu program pengembangan.
  4. IPKJI mempertegas jalur pembinaan pelayanan keperawatan jiwa di Departemen Kesehatan.
  5. IPKJI mendorong penghargaan perawat jiwa di struktur rumah sakit sesuai dengan kompetensi, bahkan sampai kepada level Direktur Keperawatan.
  6. IPKJI mendorong terbentuknya TPKJM dan implementasi CMHN di seluruh Indonesia.

C. BIDANG PENELITIAN

IPKJI memfasilitasi peningkatan kompetensi perawat jiwa baik di institusi pendidikan maupun di pelayanan dalam melakukan penelitian dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian yang sesuai dengan keilmuan dan etik keperawatan.

  1. IPKJI mendorong pemanfaatan hasil penelitian keperawatan jiwa melalui aplikasi praktik keperawatan kesehatan jiwa (evidence based practice) di Institusi pelayanan kesehatan jiwa.
  2. IPKJI memfasilitasi upaya meningkatkan kerjasama bidang penelitian keperawatan kesehatan jiwa melalui lintas program dan lintas sektoral.
  3. IPKJI Pusat membuat Website sebagai media komunikasi dan informasi antar perawat jiwa di seluruh Indonesia.
  4. IPKJI memfasilitasi publikasi hasil penelitian melalui jurnal, website atau media komunikasi lainnya.

Tidak ada komentar: