Minggu, 27 April 2008

Rancangan Undang-undang Praktik Keperawatan

RUU Praktik Keperawatan sudah saya dengar sejak saya duduk dibangku kuliah namun sampai sekarang belum jelas arahnya. RUU yang nantinya diharapkan menjadi Undang-undang sebenarnya sah-sah saja asal benar-benar didasari sikap profesional. Fenomena yang ada mengindikasikan adanya niatan sebagaian rekan-rekan kita yang mau berlindung dengan UU ini untuk mem-beck up "praktik dokter kecil". Kita tentu tahu, sebagian dari rekan-rekan kita telah melakukan pengobatan sebagaimana yang dokter lakukan. Sungguh hal ini akan menjadi masalah yang akan timbul jika nantinya UU ini disyahkan. Dengan kata lain terbitnya UU Praktik Keperawatan yang nantinya masih menjadi multipersepsi akan memiliki ekses yang dapat merugikan pasien karena berpotensi terjadinya malpraktik.

Apa yang saya sampaikan di atas bukan berarti saya tidak setuju dengan pengajuan UU Praktik Keperawatan akan tetapi maksud saya adalah untuk mengkritisi UU ini.Menurut saya ada beberapa hal yang perlu disiapkan dan diperjelas jika nantinya UU ini diberlakukan:
  1. Perlunya sosialisasi kepada seluruh elemen perawat baik yang ada di pelayanan maupun yang berkecimpung di pendidikan.
  2. Menyamakan persepsi perawat bahwa Praktik Keperawatan profesional yang mandiri memiliki perbedaan dengan praktik dokter.
  3. Menyusun aturan-aturan yang jelas dari segi aspek legal untuk mengantisipasi adanya malpraktik yang merugikan pasien.
  4. Menekankan pelayanan yang dijiwai semangat profesionalisme bukan semata-mata bisnis oriented.
  5. Mendorong PPNI sebagai organisasi profesi yang nantinya berperan dalam advokasi apabila terjadi permasalahan yang nantinya akan timbul sebagai risiko dari pelayanan yang diberikan.
Semoga tulisan ini bisa menjadi waacana bagi kita sebagai perawat. Apabila ada yang tidak pas, saya mohon maaf. Tulisan ini hanyalah pendapat pribadi bukan mewakili lembaga tertentu.

Trima kasih.

Tidak ada komentar: